pengertian gharawain


A.      PENGERTIAN GHARAWAIN
Gharawain mufrot dari lafadz ghara yang bermakna “ bintang cemerlang” kemudian ditsasniahkan menjadi Gharawain yang maknanya “dua bintang cemerlang”.[1] Akan tetapi ada yang memaknai berbeda, Gharawain dimaknai dari kata gharra artinya menipu. Menurut Abd al-Rahim, dimaknai menipu, karena dalam masalah Gharrawain terjadi “penipuan” kepada ahli waris ibu. Dimana ahli waris ibu yang menerima bagian 1/3 dikarenakan tidak ada anak dan atau cucu, bukan menerima 1/3 dari harta warisan, akan tetapi menerima 1/3 dari sisa ketika bersama dengan dua orang yakni ayah dan suami atau istri.[2]
Ketika bersama mereka, sejatinya ibu mendapatkan hak warisan 1/3 harta sehingga menyamai atau melebihi bagian ayah yang sederajat dengannya. Namun setelah itu haknya dirubah menjadi 1/3 dari harta setelah diambil ayah dan suami atau istri terlebih dahulu.
Masalah Gharawain berkaitan erat dengan kasus yang diputuskan oleh syaidina Umar ibn al-Khattab, sehingga kasus ini sering juga disebut dengan istilah “Umariyatain” yaitu dua masalah yang diputuskan cara penyelesaiannya dan diperkenalkan oleh Syaidina Umar Ibn al Khattab r.a
Gharawain termasuk ke dalam masalah-masalah khusus. Adapun yang dimaksud masalah-masalah khusus adalah persoalan-persoalan kewarisan yang penyelesainnya menyimpang dari penyelesaian yang biasa, dengan kata lain pembagian harta warisan tidak dilakukan sebagaimana biasanya. Masalah khusus ini terjadi disebabkan adanya kejanggalan apabila penyelesaian pembagian harta warisan tersebut dilakukan atau dibagi secara biasa. Untuk menghilangkan masalah kejanggalan tersebut, maka penyelesaian pembagian harta warisan itu dilakukan secara khusus, dengan kata lain penyelesaian khusus ini hanya berlaku untuk persoalan - persoalan yang khusus pula.[3]
B.       PEMBAGIAN GHARAWAIN
Kasus Gharawain ini terjadi hanya dalam 2 kondisi atau 2 kemungkinan saja, yaitu:
1.    Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang tinggal): suami, ibu, dan bapak.
2.    Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang tinggal): istri, ibu dan bapak.[4]
Adapun yang dimaksud dengan ahli waris yang tinggal adalah ahli waris yang tidak terhijab, karena boleh jadi ahli waris yang lain masih ada, akan tetapi terhijab oleh bapak. Jadi apakah suatu kasus warisan itu merupakan kasus Gharawain atau tidak, diketahui setelah ditentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dari si meninggal, kemudian siapa yang terhijab, dan ternyata ahli waris yang berhak untuk mendapat warisan hanyalah (terdiri) suami, ibu, dan bapak atau istri, ibu dan bapak.
Apabila ternyata ahli waris yang berhak untuk mendapatkan warisan hanya terdiri dari suami, ibu dan bapak atau istri, ibu dan bapak maka dapatlah dipastikan bahwa persoalan kewarisan tersebut adalah persoalan yang khusus (istimewa) yang diistilahkan dengan gharawain.
Contoh Kondisi atau Kemungkinan Pertama:
Ahli Waris
Jumlah
Bagian
AM = 6
Suami
1
½
3
Ibu
1
1/3
2
Bapak
1
1/6 + Ashobah
1
6/6
Apabila penyelesaiannya dilakukan seperti di atas terlihat hasilnya bahwa untuk ibu adalah 1/3 x 6 = 2, sedangkan bapak hanya memperoleh 1. Padahal semestinya pendapatan bapak haruslah lebih besar dari pendapatan ibu. Sebab bapak selain sebagai ashabul furudh juga merupakan ashabah (dapat menghabisi seluruh harta).
Jadi persoalan al-Gharawain ini terletak pada pendapatan ibu yang lebih besar dari pendapatan bapak. Untuk menghilangkan kejanggalan ini haruslah diselesaikan secara khusus, yaitu pendapatan ibu bukanlah 1/3 dari harta warisan melainkan hanya 1/3 dari sisa harta.
 Adapun yang dimaksud dengan sisa harta adalah keseluruhan harta warisan setelah dikurangi bagian yang harus diterima oleh suami atau istri.[5]
Dengan demikian penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
Ahli Waris
Jumlah
Bagian
AM = 6
Suami
1
1/2
3 (sisa = 3)
Ibu
1
1/3 (dari sisa)
1/3 x 3 = 1
Bapak
1
1/6 + Ashabah
1 + 1 = 2
6/6
Contoh Kemungkinan atau Kondisi yang Kedua:
Ahli Waris
Jumlah
Bagian
AM = 12
Istri
1
1/4
3
Ibu
1
1/3
4
Bapak
1
1/6 + Ashabah
5
12/12
Penyelesaian kasus seperti di atas adalah salah, sebab persoalan ini merupakan persoalan gharawain, dan semestinya haruslah diselesaikan sebagai berikut:
Ahli Waris
Jumlah
Bagian
AM = 12
Istri
1
1/4
3 (sisa = 9)
Ibu
1
1/3 (dari sisa)
1/3 x 9 = 3
Bapak
1
1/6 + Ashabah
5 + 1 = 6
12/12
Yang perlu diingat, bahwa untuk memudahkan dalam penyelesaiannya tempatkan suami atau istri di tempat yang paling atas, sebab 1/3 dari sisa merekalah (setelah dikeluarkan bagian mereka) untuk bagian ibu.
Namun, apabila si mayit meninggalkan (ahli warits) istri lebih dari satu orang maka akan mengakibatkan perbandingan jumlah ahli warits (istri) dengan jumlah bagian yang mereka peroleh tidak akan pas (pecahan), maka untuk penyelesainya haruslah dicari Sah Masalah (SM) .
Misalnya istri yang ditinggalkan oleh suami yang meninggal adalah dua orang, maka penyelesainya sebagai berikut :
Ahli Waris
Jumlah
Bagian
Asal Masalah
12 x 2
Sah Masalah
24
Istri
2
¼
3 (sisa =9)
6
Ibu
1
1/3 dari sisa
1/3 x 9 = 3 (2)
6
Bapak
1
1/6 + ashabah
6
12



12/12
24/24
 Untuk menentukan Sah Masalahnya lakukan :
Sah Masalah = 2 (jumlah AW) x Asal Masalah (AM) = 2 x 12 = 24
Jadi, hasil akhirnya
2 istri             = 6
1 istri             = ½ x 6  = 3/24 dari harta.
Ibu                = 6/24 dari harta.
Bapak            = 12/24 dari harta.


C.      PENDAPAT ULAMA TENTANG MASALAH GHARRAWAIN
Dari kalangan sahabat yang mendukung pendapat Umar ibn al-Khattab adalah Zaid ibn Tsabit dan Ali ibn Abi Thalib, kemudian diikuti oleh Jumhur Ulama. Adapun argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama adalah jika ahli waris terdiri dari ibu dan bapak, maka ibu mendapatkan 1/3 dan bapak sisanya, yaitu 2/3. Sehingga dalam hal ini sesuai dengan prinsip ‘bagian laki-laki 2 (dua) bagian perempuan 1 (satu)’. Menurut mereka hal ini juga berlaku jika ada ahli waris lain dan bapak menerima bagian ashabah (sisa). Akan tetapi dalam masalah Gharawain ini, ada ulama yang tidak sependapat, yaitu sahabat Ibn Abbas, Qadli Syuraih, Dawwud ibn Sirrin dan Jama’ah. Argumentasi yang mereka kemukakan adalah ibu menerima bagian tertentu yaitu 1/3 dan bapak sisanya. Bagian sisa adalah bagian yang tidak tertentu jumlah penerimaannya, kadang menerima bagian yang jumlahnya banyak, akan tetapi terkadang menerima bagian yang sedikit. Penerimaan tersebut merupakan konsekuensi penerima bagian sisa.[6]
Berkaitan dengan dua pendapat tersebut, maka dapat diberikan contoh dalam pembagian warisan kasus Gharawain sebagai berikut:
1.      Menurut Ibnu Abbas
Ahli Waris
Bagian

AM

HW

Penerimaan
Suami
1/2
3
3/6
x
360.000.000
=
180.000.000
Ibu
1/3
2
2/6
x
360.000.000
=
120.000.000
Bapak
Ash
1
1/6
x
360.000.000
=
60.000.000

6

Jumlah
=
360.000.000

Ahli Waris
Bagian

AM

HW

Penerimaan
Istri
1/4
3
3/12
x
360.000.000
=
90.000.000
Ibu
1/3
4
4/12
x
360.000.000
=
120.000.000
Bapak
Ash
5
5/12
x
360.000.000
=
150.000.000

12

Jumlah
=
360.000.000
Ahli Waris
Jlh
Bagian
12
AM
SM
(2)

HW

Penerimaan
Istri
2
1/4
3
3/12
6/24
x
360.000.000
=
90.000.000
Ibu
1
1/3
3
3/12
6/24
x
360.000.000
=
90.000.000
Bapak
1
Ash
6
6/12
12/24
x
360.000.000
=
180.000.000

12

Jumlah
=
360.000.000
Dalam hal ini hak yang diterima ahli warits (istri) dibagi dua maka 
½ x 90.000.000 = 45.000.000/AW

2.      Jika diselesaikan menurut Umar ibn al-Khattab
Ahli Waris
Bagian

AM

HW

Penerimaan
Suami
1/2
3
3/6
x
360.000.000
=
180.000.000
Ibu
1/3
2
2/6
x
180.000.000
=
60.000.000
Bapak
Ash

=
120.000.000

Jumlah
=
360.000.000

Ahli Waris
Bagian

AM

HW

Penerimaan

Istri
1/4
3
3/12
x
360.000.000
=
90.000.000

Ibu
1/3
4
4/12
x
270.000.000
=
90.000.000

Bapak
Ash

=
180.000.000


Jumlah
=
360.000.000

Ahli Waris
Jlh
Bagian
12
AM
SM
(2)

HW

Penerimaan
Istri
2
1/4
3
3/12
6/24
x
360.000.000
=
90.000.000
Ibu
1
1/3
3
3/12
6/24
x
270.000.000
=
67.500.000
Bapak
1
Ash
6




=
202.500.000

12

Jumlah
=
360.000.000
Dalam hal ini hak yang diterima ahli warits (istri) dibagi dua maka 
½ x 90.000.000 = 45.000.000/AW
Berkaitan dengan kasus Gharawain ini, maka di Indonesia mengikuti pendapat Umar atau Jumhur Ulama. Hal tersebut sebagaimana diketentuan dalam Pasal 178 Kompilasi Hukum Islam:
1.    Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
2.    Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.[7]
Hal ini sesuai firman Allah SWT QS An-Nisa ayat 11
Jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai saudara-saudara laki-laki atau saudara - saudara perempuan dua orang atau lebih baik saudara-saudara sekandung, seayah atau seibu baik laki - laki atau perempuan, mereka mendapat waris atau terhalang. Didalam firman-Nya bahwasanya.[8]
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ
Allah mewajibkan atas kamu tentang anak – anak kamu,bahwa seorang anak laki laki dapat bagian dua anak perempuan. QS An-Nisa ayat 11)
Anak laki laki mendapatkan dua bagian dan anak perempuan mendapatkan satu bagian, dari semua harta orang tua mereka, jika tidak ada ahli warits lain, atau mereka mendapatkan sisa (ashobah), jika ada ahli waris lain yang bagianya tertentu. Jika tidak ada anak, maka cucu menggantikan anak tentang mendapatkan warisan itu. Begitulah seterusnya, ashal saja dari pihak laki laki.
فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ
Tetapi jika anak anak ( yang jadi ahli warits) itu, perempuan (dua orang) atau lebih dari dua orang maka mereka mendapat dua pertiga dari apa ynag ditinggalkan (oleh bapaknya).                              (QS An-Nisa ayat 11)
وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُ
Dan jika (anak perempuan itu hanya ) seorang maka ia mendapatkan setengah.                                                        (QS An-Nisa ayat 11)
 وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَد
Tetapi jika simayit tidak mempunyai anak, dan menjadi ahli warisnya (hanya)ibu dan bapak, maka bagi ibunya sepertiga.
 (QS An-Nisa ayat 11)
Ibu mendapatkan sepertiga, dan selebihnya didapat ayah sebagai ‘ashobah, jika si mayit tidak meinggalkan anak laki - laki, cucu laki - laki dan tidak meninggalkan ahli warits lain.
فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ
Tetapi jika (si mayit) ada mempunyai saudara – saudara, maka iunya mendapat seperenam.                                (QS An-Nisa ayat 11)
Saudara laki-laki seibu bila ia seorang diri mendapat waris seperenam. Begitu juga, saudara perempuan seibu bila ia seorang diri ia mendapat warisan seperenam bagian. Dan perempuan seibu mendapat bagian sama besar (tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan). Lain halnya dengan saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung atau seayah kewarisan mereka tidak sama antara bagian laki-laki dan perempuan. Laki-laki mendapat dua kali lipat bagian perempuan. Pada dasarnya bagian waris seorang ibu apabila bersama ayah sepertiga dari semua harta.
Kedua masalah ini dinamakan juga masalah Gharawain, di dalam masalah tersebut seorang ibu mendapat sepertiga dari sisa setelah diambil oleh bagian suami atau istri bukan sepertiga dari seluruh harta warisan. Dalam masalah gharawain, yaitu jika seorang perempuan meninngal dan meninggalkan suami, bapak dan ibu, ibu mendapatkan bagian sepertiga dari sisa. Namun, apabila kedudukan ayah ditempati oleh kakek (karena bapak telah terlebih dahulu meninggal) ibu tetap mendapatkan bagian sepertiga dari seluruh harta warisan, menurut ijma’.
Dapat dikatakan pula masalah Gharawain apabila seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan istri, bapak dan ibu maka ibu mendapat bagian sepertiga dari sisa harta istri. Namun, apabila kedudukan bapak diganti oleh kakek (karena bapak terlebih dahulu meninggal) maka ibu tidak mendapat bagian sepertiga sisa namun mendapat bagian sepertiga dari seluruh harta, menurut ijma’.


























BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Gharawain mufrot dari lafadz ghara yang bermakna “bintang cemerlang” kemudian ditsasniahkan menjadi Gharawain yang maknanya “dua bintang cemerlang” atau sering dikenal juga dengan sebutan Umariyatain maksudnya dua masalah yang diputuskan cara penyelesainya dan diperkenalkan oleh Syaidina Umar Ibn Al Khattab r.a.
Adanya masalah gharawain ini terjadi karena pada dasarnya  bagian wanita dalam masalah kewarisan tidak ada yang menyamai atau bahkan melebihi bagian laki - laki yang sederajat dengannya. Oleh karena itu Syaidina Umar Ibn Al Khattab R.A memecahkan masalah tersebut dengan menggunakan gharawain, dimana bagian ibu diubah ketika tidak ada anak dari 1/3 harta menjadi 1/3 dari sisa harta, ketika ahli waris (ibu) bersama dengan dua orang yaitu ayah dan suami atau istri.
Jumhur Ulama sependapat dengan Syaidina Umar Ibn Al Khattab R.A, jka ahli waris terdiri dari ibu dan bapak, maka ibu mendapatkan 1/3 dan bapak sisanya, dalam hal ini sesuai dengan prinsip ‘bagian laki-laki dua dan perempuan satu’. Sebagaiman yang tertuang dalam Q.S An Nisa’ ayat 11
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ
Allah mewajibkan atas kamu tentang anak – anak kamu,bahwa seorang anak laki laki dapat bagian dua anak perempuan. Tetapi jika anak anak ( yang jadi ahli warits) itu, perempuan (dua orang) atau lebih dari dua orang maka mereka mendapat dua pertiga dari apa ynag ditinggalkan (oleh bapaknya). Dan jika (anak perempuan itu hanya ) seorang maka ia mendapatkan setengah, tetapi jika simayit tidak mempunyai anak, dan menjadi ahli warisnya (hanya)ibu dan bapak, maka bagi ibunya sepertiga.Tetapi jika (si mayit) ada mempunyai saudara – saudara, maka iunya mendapat seperenam.
DAFTAR PUSTAKA
Akbar, Andi Ali. fiqh mawaris Hukum Kewarisan Islam. Kotagajah : Pondok Pesantren Ulum Kauman. Lampung Tengah.
Hasan, A.. Al Fara.id Ilmu Pembagian Warisan. .Surabaya : Pustaka Progressif. 1992.
Hayati, Amal. Rizki Muhammad Haris dan Zuhdi Hasibuan. Hukum Warisan. Medan : CV Manhaji. 2015.
Lubis, Suhrawardi K. dan Komis Simanjuntak. HUKUM WARIS ISLAM (Lengkap dan Praktis). Jakarta: Sinar Grafika. 2004.
Suhairi. Fikih Mawaris. Yogyakarta: Idea Press. 2013.




[1] Amal hayati, Rizki Muhammad Haris dan Zuhdi Hasibuan, Hukum Warisan ,( Medan : CV Manhaji, 2015), hal 71.
[2]Andi Ali Akbar, fiqh mawaris Hukum Kewarisan Islam, Kotagajah : Pondok Pesantren Ulum Kauman, Lampung Tengah, hal.49
[3] Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, HUKUM WARIS ISLAM (Lengkap dan Praktis), (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm. 137.
[4] Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, HUKUM WARIS ISLAM (Lengkap dan Praktis), (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm. 138.
[5] Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, HUKUM WARIS ISLAM (Lengkap dan Praktis), (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm. 139.
[6] Suhairi, Fikih Mawaris, (Yogyakarta: Idea Press, 2013) hlm. 89.
[7] Suhairi, Fikih Mawaris, (Yogyakarta: Idea Press, 2013) hlm. 91.
[8] A. Hasan, Al Fara,id Ilmu Pembagian Warisan, (Surabaya : Pustaka Progressif, 1992), hal 15

Komentar