pengertian gharawain
A. PENGERTIAN GHARAWAIN
Gharawain mufrot
dari lafadz ghara yang bermakna “ bintang cemerlang” kemudian
ditsasniahkan menjadi Gharawain yang
maknanya “dua bintang cemerlang”.[1]
Akan tetapi ada yang memaknai berbeda, Gharawain
dimaknai dari kata gharra artinya
menipu. Menurut Abd al-Rahim, dimaknai menipu, karena dalam masalah Gharrawain terjadi “penipuan” kepada
ahli waris ibu. Dimana ahli waris ibu yang menerima bagian 1/3 dikarenakan
tidak ada anak dan atau cucu, bukan menerima 1/3 dari harta warisan, akan
tetapi menerima 1/3 dari sisa ketika bersama dengan dua orang yakni ayah dan
suami atau istri.[2]
Ketika
bersama mereka, sejatinya ibu mendapatkan hak warisan 1/3 harta sehingga
menyamai atau melebihi bagian ayah yang sederajat dengannya. Namun setelah itu
haknya dirubah menjadi 1/3 dari harta setelah diambil ayah dan suami atau istri
terlebih dahulu.
Masalah
Gharawain berkaitan erat dengan kasus
yang diputuskan oleh syaidina Umar ibn al-Khattab, sehingga kasus ini sering
juga disebut dengan istilah “Umariyatain”
yaitu dua masalah yang diputuskan cara penyelesaiannya dan diperkenalkan oleh
Syaidina Umar Ibn al Khattab r.a
Gharawain
termasuk
ke dalam masalah-masalah khusus. Adapun yang dimaksud masalah-masalah khusus
adalah persoalan-persoalan kewarisan yang penyelesainnya menyimpang dari
penyelesaian yang biasa, dengan kata lain pembagian harta warisan tidak
dilakukan sebagaimana biasanya. Masalah khusus ini terjadi disebabkan adanya
kejanggalan apabila penyelesaian pembagian harta warisan tersebut dilakukan
atau dibagi secara biasa. Untuk menghilangkan masalah kejanggalan tersebut,
maka penyelesaian pembagian harta warisan itu dilakukan secara khusus, dengan
kata lain penyelesaian khusus ini hanya berlaku untuk persoalan - persoalan
yang khusus pula.[3]
B.
PEMBAGIAN
GHARAWAIN
Kasus Gharawain ini terjadi hanya dalam 2 kondisi atau 2 kemungkinan
saja, yaitu:
1. Jika
seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang
tinggal): suami, ibu, dan bapak.
2. Jika
seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang
tinggal): istri, ibu dan bapak.[4]
Adapun
yang dimaksud dengan ahli waris yang tinggal adalah ahli waris yang tidak
terhijab, karena boleh jadi ahli waris yang lain masih ada, akan tetapi terhijab
oleh bapak. Jadi apakah suatu kasus warisan itu merupakan kasus Gharawain atau tidak, diketahui setelah
ditentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dari si meninggal, kemudian siapa
yang terhijab, dan ternyata ahli waris yang berhak untuk mendapat warisan
hanyalah (terdiri) suami, ibu, dan bapak atau istri, ibu dan bapak.
Apabila
ternyata ahli waris yang berhak untuk mendapatkan warisan hanya terdiri dari
suami, ibu dan bapak atau istri, ibu dan bapak maka dapatlah dipastikan bahwa
persoalan kewarisan tersebut adalah persoalan yang khusus (istimewa) yang
diistilahkan dengan gharawain.
Contoh Kondisi atau Kemungkinan Pertama:
Ahli
Waris
|
Jumlah
|
Bagian
|
AM
= 6
|
Suami
|
1
|
½
|
3
|
Ibu
|
1
|
1/3
|
2
|
Bapak
|
1
|
1/6 + Ashobah
|
1
|
6/6
|
Apabila
penyelesaiannya dilakukan seperti di atas terlihat hasilnya bahwa untuk ibu
adalah 1/3 x 6 = 2, sedangkan bapak hanya memperoleh 1. Padahal semestinya
pendapatan bapak haruslah lebih besar dari pendapatan ibu. Sebab bapak selain
sebagai ashabul furudh juga merupakan ashabah (dapat menghabisi seluruh harta).
Jadi
persoalan al-Gharawain ini terletak
pada pendapatan ibu yang lebih besar dari pendapatan bapak. Untuk menghilangkan
kejanggalan ini haruslah diselesaikan secara khusus, yaitu pendapatan ibu
bukanlah 1/3 dari harta warisan melainkan hanya 1/3 dari sisa harta.
Adapun yang dimaksud dengan sisa harta adalah
keseluruhan harta warisan setelah dikurangi bagian yang harus diterima oleh
suami atau istri.[5]
Dengan demikian
penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
Ahli
Waris
|
Jumlah
|
Bagian
|
AM
= 6
|
Suami
|
1
|
1/2
|
3 (sisa = 3)
|
Ibu
|
1
|
1/3 (dari sisa)
|
1/3 x 3 = 1
|
Bapak
|
1
|
1/6 + Ashabah
|
1 + 1 = 2
|
6/6
|
Contoh Kemungkinan atau Kondisi yang Kedua:
Ahli
Waris
|
Jumlah
|
Bagian
|
AM
= 12
|
Istri
|
1
|
1/4
|
3
|
Ibu
|
1
|
1/3
|
4
|
Bapak
|
1
|
1/6 + Ashabah
|
5
|
12/12
|
Penyelesaian kasus
seperti di atas adalah salah, sebab persoalan ini merupakan persoalan gharawain, dan semestinya haruslah
diselesaikan sebagai berikut:
Ahli
Waris
|
Jumlah
|
Bagian
|
AM
= 12
|
Istri
|
1
|
1/4
|
3 (sisa = 9)
|
Ibu
|
1
|
1/3 (dari sisa)
|
1/3 x 9 = 3
|
Bapak
|
1
|
1/6 + Ashabah
|
5 + 1 = 6
|
12/12
|
Yang
perlu diingat, bahwa untuk memudahkan dalam penyelesaiannya tempatkan suami
atau istri di tempat yang paling atas, sebab 1/3 dari sisa merekalah (setelah
dikeluarkan bagian mereka) untuk bagian ibu.
Namun, apabila si mayit meninggalkan (ahli warits) istri lebih dari
satu orang maka akan mengakibatkan perbandingan jumlah ahli warits (istri)
dengan jumlah bagian yang mereka peroleh tidak akan pas (pecahan), maka untuk
penyelesainya haruslah dicari Sah Masalah (SM) .
Misalnya istri yang ditinggalkan oleh suami yang meninggal adalah
dua orang, maka penyelesainya sebagai berikut :
Ahli
Waris
|
Jumlah
|
Bagian
|
Asal
Masalah
12 x
2
|
Sah
Masalah
24
|
Istri
|
2
|
¼
|
3
(sisa =9)
|
6
|
Ibu
|
1
|
1/3
dari sisa
|
1/3
x 9 = 3 (2)
|
6
|
Bapak
|
1
|
1/6
+ ashabah
|
6
|
12
|
12/12
|
24/24
|
Untuk menentukan Sah
Masalahnya lakukan :
Sah Masalah = 2 (jumlah AW) x Asal Masalah (AM) = 2 x 12 = 24
Jadi, hasil akhirnya
2 istri = 6
1 istri = ½ x
6 = 3/24 dari harta.
Ibu = 6/24 dari harta.
Bapak = 12/24 dari
harta.
C. PENDAPAT ULAMA TENTANG MASALAH
GHARRAWAIN
Dari
kalangan sahabat yang mendukung pendapat Umar ibn al-Khattab adalah Zaid ibn
Tsabit dan Ali ibn Abi Thalib, kemudian diikuti oleh Jumhur Ulama. Adapun
argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama adalah jika ahli waris terdiri
dari ibu dan bapak, maka ibu mendapatkan 1/3 dan bapak sisanya, yaitu 2/3.
Sehingga dalam hal ini sesuai dengan prinsip ‘bagian laki-laki 2 (dua) bagian
perempuan 1 (satu)’. Menurut mereka hal ini juga berlaku jika ada ahli waris
lain dan bapak menerima bagian ashabah (sisa). Akan tetapi dalam masalah Gharawain ini, ada ulama yang tidak
sependapat, yaitu sahabat Ibn Abbas, Qadli Syuraih, Dawwud ibn Sirrin dan
Jama’ah. Argumentasi yang mereka kemukakan adalah ibu menerima bagian tertentu
yaitu 1/3 dan bapak sisanya. Bagian sisa adalah bagian yang tidak tertentu
jumlah penerimaannya, kadang menerima bagian yang jumlahnya banyak, akan tetapi
terkadang menerima bagian yang sedikit. Penerimaan tersebut merupakan
konsekuensi penerima bagian sisa.[6]
Berkaitan
dengan dua pendapat tersebut, maka dapat diberikan contoh dalam pembagian
warisan kasus Gharawain sebagai
berikut:
1. Menurut
Ibnu Abbas
Ahli Waris
|
Bagian
|
AM
|
HW
|
Penerimaan
|
|||
Suami
|
1/2
|
3
|
3/6
|
x
|
360.000.000
|
=
|
180.000.000
|
Ibu
|
1/3
|
2
|
2/6
|
x
|
360.000.000
|
=
|
120.000.000
|
Bapak
|
Ash
|
1
|
1/6
|
x
|
360.000.000
|
=
|
60.000.000
|
6
|
Jumlah
|
=
|
360.000.000
|
||||
Ahli Waris
|
Bagian
|
AM
|
HW
|
Penerimaan
|
||||||||||||
Istri
|
1/4
|
3
|
3/12
|
x
|
360.000.000
|
=
|
90.000.000
|
|||||||||
Ibu
|
1/3
|
4
|
4/12
|
x
|
360.000.000
|
=
|
120.000.000
|
|||||||||
Bapak
|
Ash
|
5
|
5/12
|
x
|
360.000.000
|
=
|
150.000.000
|
|||||||||
12
|
Jumlah
|
=
|
360.000.000
|
|||||||||||||
Ahli Waris
|
Jlh
|
Bagian
|
12
|
AM
|
SM
(2)
|
HW
|
Penerimaan
|
|||||||||
Istri
|
2
|
1/4
|
3
|
3/12
|
6/24
|
x
|
360.000.000
|
=
|
90.000.000
|
|||||||
Ibu
|
1
|
1/3
|
3
|
3/12
|
6/24
|
x
|
360.000.000
|
=
|
90.000.000
|
|||||||
Bapak
|
1
|
Ash
|
6
|
6/12
|
12/24
|
x
|
360.000.000
|
=
|
180.000.000
|
|||||||
12
|
Jumlah
|
=
|
360.000.000
|
|||||||||||||
Dalam
hal ini hak yang diterima ahli warits (istri) dibagi dua maka
½ x
90.000.000 = 45.000.000/AW
2. Jika
diselesaikan menurut Umar ibn al-Khattab
Ahli Waris
|
Bagian
|
AM
|
HW
|
Penerimaan
|
|||
Suami
|
1/2
|
3
|
3/6
|
x
|
360.000.000
|
=
|
180.000.000
|
Ibu
|
1/3
|
2
|
2/6
|
x
|
180.000.000
|
=
|
60.000.000
|
Bapak
|
Ash
|
=
|
120.000.000
|
||||
Jumlah
|
=
|
360.000.000
|
|||||
Ahli Waris
|
Bagian
|
AM
|
HW
|
Penerimaan
|
|||||||||||||
Istri
|
1/4
|
3
|
3/12
|
x
|
360.000.000
|
=
|
90.000.000
|
||||||||||
Ibu
|
1/3
|
4
|
4/12
|
x
|
270.000.000
|
=
|
90.000.000
|
||||||||||
Bapak
|
Ash
|
=
|
180.000.000
|
||||||||||||||
Jumlah
|
=
|
360.000.000
|
|||||||||||||||
Ahli Waris
|
Jlh
|
Bagian
|
12
|
AM
|
SM
(2)
|
HW
|
Penerimaan
|
||||||||||
Istri
|
2
|
1/4
|
3
|
3/12
|
6/24
|
x
|
360.000.000
|
=
|
90.000.000
|
||||||||
Ibu
|
1
|
1/3
|
3
|
3/12
|
6/24
|
x
|
270.000.000
|
=
|
67.500.000
|
||||||||
Bapak
|
1
|
Ash
|
6
|
=
|
202.500.000
|
||||||||||||
12
|
Jumlah
|
=
|
360.000.000
|
||||||||||||||
Dalam
hal ini hak yang diterima ahli warits (istri) dibagi dua maka
½ x
90.000.000 = 45.000.000/AW
Berkaitan
dengan kasus Gharawain ini, maka di
Indonesia mengikuti pendapat Umar atau Jumhur Ulama. Hal tersebut sebagaimana
diketentuan dalam Pasal 178 Kompilasi Hukum Islam:
1. Ibu
mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak
ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
2. Ibu
mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila
bersama-sama dengan ayah.[7]
Hal
ini sesuai firman Allah SWT QS An-Nisa ayat 11
Jika
orang yang meninggal itu tidak mempunyai saudara-saudara laki-laki atau saudara
- saudara perempuan dua orang atau lebih baik saudara-saudara sekandung, seayah
atau seibu baik laki - laki atau perempuan, mereka mendapat waris atau
terhalang. Didalam firman-Nya bahwasanya.[8]
يُوصِيكُمُ
ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ
Allah mewajibkan atas kamu tentang
anak – anak kamu,bahwa seorang anak laki laki dapat bagian dua anak perempuan. QS
An-Nisa ayat 11)
Anak
laki laki mendapatkan dua bagian dan anak perempuan mendapatkan satu bagian,
dari semua harta orang tua mereka, jika tidak ada ahli warits lain, atau mereka
mendapatkan sisa (ashobah), jika ada ahli waris lain yang bagianya tertentu.
Jika tidak ada anak, maka cucu menggantikan anak tentang mendapatkan warisan
itu. Begitulah seterusnya, ashal saja dari pihak laki laki.
فَإِن
كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ
Tetapi jika anak anak ( yang jadi
ahli warits) itu, perempuan (dua orang) atau lebih dari dua orang maka mereka
mendapat dua pertiga dari apa ynag ditinggalkan (oleh bapaknya).
(QS An-Nisa ayat 11)
وَإِن
كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُ
Dan jika (anak perempuan itu hanya
) seorang maka ia mendapatkan setengah. (QS An-Nisa ayat 11)
وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ
وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَد
Tetapi
jika simayit tidak mempunyai anak, dan menjadi ahli warisnya (hanya)ibu dan
bapak, maka bagi ibunya sepertiga.
(QS An-Nisa ayat 11)
Ibu
mendapatkan sepertiga, dan selebihnya didapat ayah sebagai ‘ashobah, jika si
mayit tidak meinggalkan anak laki - laki, cucu laki - laki dan tidak
meninggalkan ahli warits lain.
فَإِن
لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ
Tetapi
jika (si mayit) ada mempunyai saudara – saudara, maka iunya mendapat seperenam.
(QS
An-Nisa ayat 11)
Saudara
laki-laki seibu bila ia seorang diri mendapat waris seperenam. Begitu juga,
saudara perempuan seibu bila ia seorang diri ia mendapat warisan seperenam
bagian. Dan perempuan seibu mendapat bagian sama besar (tidak membedakan bagian
antara laki-laki dan perempuan). Lain halnya dengan saudara laki-laki dan
saudara perempuan sekandung atau seayah kewarisan mereka tidak sama antara
bagian laki-laki dan perempuan. Laki-laki mendapat dua kali lipat bagian
perempuan. Pada dasarnya bagian waris seorang ibu apabila bersama ayah
sepertiga dari semua harta.
Kedua
masalah ini dinamakan juga masalah Gharawain, di dalam masalah tersebut seorang
ibu mendapat sepertiga dari sisa setelah diambil oleh bagian suami atau istri
bukan sepertiga dari seluruh harta warisan. Dalam masalah gharawain, yaitu jika
seorang perempuan meninngal dan meninggalkan suami, bapak dan ibu, ibu
mendapatkan bagian sepertiga dari sisa. Namun, apabila kedudukan ayah ditempati
oleh kakek (karena bapak telah terlebih dahulu meninggal) ibu tetap mendapatkan
bagian sepertiga dari seluruh harta warisan, menurut ijma’.
Dapat
dikatakan pula masalah Gharawain apabila
seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan istri, bapak dan ibu maka ibu
mendapat bagian sepertiga dari sisa harta istri. Namun, apabila kedudukan bapak
diganti oleh kakek (karena bapak terlebih dahulu meninggal) maka ibu tidak
mendapat bagian sepertiga sisa namun mendapat bagian sepertiga dari seluruh
harta, menurut ijma’.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Gharawain mufrot
dari lafadz ghara yang bermakna “bintang cemerlang” kemudian
ditsasniahkan menjadi Gharawain yang
maknanya “dua bintang cemerlang” atau sering dikenal juga dengan sebutan Umariyatain maksudnya dua masalah yang
diputuskan cara penyelesainya dan diperkenalkan oleh Syaidina Umar Ibn Al
Khattab r.a.
Adanya
masalah gharawain ini terjadi karena pada dasarnya bagian wanita dalam masalah kewarisan tidak
ada yang menyamai atau bahkan melebihi bagian laki - laki yang sederajat
dengannya. Oleh karena itu Syaidina Umar Ibn Al Khattab R.A memecahkan masalah
tersebut dengan menggunakan gharawain,
dimana bagian ibu diubah ketika tidak ada anak dari 1/3 harta menjadi 1/3 dari
sisa harta, ketika ahli waris (ibu) bersama dengan dua orang yaitu ayah dan
suami atau istri.
Jumhur
Ulama sependapat dengan Syaidina Umar Ibn Al Khattab R.A, jka ahli waris
terdiri dari ibu dan bapak, maka ibu mendapatkan 1/3 dan bapak sisanya, dalam
hal ini sesuai dengan prinsip ‘bagian laki-laki dua dan perempuan satu’. Sebagaiman
yang tertuang dalam Q.S An Nisa’ ayat 11
يُوصِيكُمُ
ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ
نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ
وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ
مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ
وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ
فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ
Allah mewajibkan atas kamu tentang anak
– anak kamu,bahwa seorang anak laki laki dapat bagian dua anak perempuan. Tetapi
jika anak anak ( yang jadi ahli warits) itu, perempuan (dua orang) atau lebih
dari dua orang maka mereka mendapat dua pertiga dari apa ynag ditinggalkan
(oleh bapaknya).
Dan jika (anak perempuan itu hanya )
seorang maka ia mendapatkan setengah, tetapi jika simayit tidak mempunyai anak,
dan menjadi ahli warisnya (hanya)ibu dan bapak, maka bagi ibunya
sepertiga.Tetapi jika (si mayit) ada mempunyai saudara – saudara, maka iunya
mendapat seperenam.
DAFTAR PUSTAKA
Akbar,
Andi Ali. fiqh mawaris Hukum Kewarisan Islam. Kotagajah : Pondok Pesantren Ulum
Kauman. Lampung Tengah.
Hasan,
A.. Al Fara.id Ilmu Pembagian Warisan. .Surabaya
: Pustaka Progressif. 1992.
Hayati,
Amal. Rizki Muhammad Haris dan Zuhdi Hasibuan. Hukum Warisan. Medan : CV
Manhaji. 2015.
Lubis,
Suhrawardi K. dan Komis Simanjuntak. HUKUM
WARIS ISLAM (Lengkap dan Praktis). Jakarta: Sinar Grafika. 2004.
Suhairi.
Fikih Mawaris. Yogyakarta: Idea
Press. 2013.
[1] Amal hayati, Rizki Muhammad
Haris dan Zuhdi Hasibuan, Hukum Warisan ,( Medan : CV Manhaji, 2015), hal 71.
[2]Andi Ali Akbar, fiqh mawaris Hukum Kewarisan Islam, Kotagajah
: Pondok Pesantren Ulum Kauman, Lampung Tengah, hal.49
[3] Suhrawardi K. Lubis dan Komis
Simanjuntak, HUKUM WARIS ISLAM (Lengkap
dan Praktis), (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm. 137.
[4] Suhrawardi K. Lubis dan Komis
Simanjuntak, HUKUM WARIS ISLAM (Lengkap
dan Praktis), (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm. 138.
[5] Suhrawardi K. Lubis dan Komis
Simanjuntak, HUKUM WARIS ISLAM (Lengkap
dan Praktis), (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm. 139.
[6]
Suhairi, Fikih Mawaris, (Yogyakarta: Idea Press,
2013) hlm. 89.
[7] Suhairi, Fikih Mawaris, (Yogyakarta: Idea Press, 2013) hlm. 91.
[8] A. Hasan, Al Fara,id Ilmu Pembagian Warisan, (Surabaya : Pustaka Progressif,
1992), hal 15
Komentar
Posting Komentar